TIMES NATUNA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan struktur dan susunan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepenuhnya berada di tangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Pernyataan itu menanggapi wacana pembentukan Komite atau Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, yang tengah ramai menjadi bahan diskusi publik mengenai kemungkinan perubahan struktur dan kedudukan Polri.
Wacana Reformasi Polri Dinilai Sebagai Ekspresi Demokrasi
Menurut Yusril, munculnya berbagai pendapat dari kalangan masyarakat dan akademisi merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Pemerintah, katanya, menghargai setiap pandangan yang disampaikan sebagai bentuk kebebasan berbicara dan mimbar akademik.
“Pemikiran seperti itu bisa saja disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok lebih lanjut. Namun keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa dasar konstitusional pengaturan struktur Polri telah diatur dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan antara keduanya diatur dengan undang-undang.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, diperkuat dalam Bab II Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Maka dari itu secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung pada Presiden dan DPR,” kata Yusril.
Perubahan Harus Lewat Undang-Undang
Yusril menambahkan, apabila struktur atau kedudukan Polri akan diubah, maka perubahan tersebut harus diatur dengan undang-undang.
“Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang. Kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai waktu pengumuman pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, Yusril mengaku belum mendapatkan informasi terbaru dari Presiden Prabowo Subianto.
“Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang matang. Mohon sabar menunggunya,” tutur Yusril. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Menko Yusril: Struktur Polri Jadi Kewenangan Presiden dan DPR
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |