Guru SD di Anambas Diduga Cabuli Siswi, Ditangkap dan Resmi Ditahan
Seorang guru SD di Kepulauan Anambas ditangkap dan resmi ditahan polisi atas dugaan pencabulan terhadap siswi berusia 12 tahun. Kasus terungkap setelah keluarga curiga dengan perubahan perilaku korban.
NATUNA – Polres Kepulauan Anambas, Polda Kepulauan Riau, menangkap seorang oknum guru sekolah dasar berinisial FD (28) yang diduga mencabuli siswinya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, saat dikonfirmasi dari Natuna, Kamis, membenarkan penangkapan tersebut. FD diamankan pada Rabu (17/6/2026) dan kini sudah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres. Per hari ini, Kamis (18/6/2026), yang bersangkutan resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang masih berusia 12 tahun sebanyak dua kali.
Polisi mencatat, peristiwa pertama terjadi pada Sabtu (23/5), sementara kejadian kedua berlangsung pada Senin (1/6). Kedua peristiwa itu diduga terjadi di lingkungan sekolah dengan modus yang berbeda.
Setelah kejadian, terduga pelaku disebut mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban merasa curiga dengan perubahan perilaku dan kondisi psikologis korban, sehingga kemudian ibu korban, NY (40), melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Markas Polres (Mapolres) Kepulauan Anambas pada Senin (15/6/2026).
Polisi menjerat FD dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Saat ini kami tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


