TIMES NATUNA, JAKARTA – Dalam rangka memperkuat pelayanan publik melalui digitalisasi serta efisiensi birokrasi yang berorientasi pada masyarakat, Polri resmi meluncurkan Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse Bareskrim Polri.
Peluncuran layanan dipimpin Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa aplikasi ini mengintegrasikan seluruh kanal pengaduan masyarakat, baik pengaduan langsung, melalui aplikasi, chat maupun telepon WhatsApp, dalam satu layanan terpadu yang lebih responsif.
Ia mengatakan bahwa selama ini pengaduan melalui surat, e-Wassidik, atau limpahan Dumas PRESISI masih memerlukan waktu penanganan yang relatif lama dan kurang komunikatif.
Dengan hadirnya aplikasi baru ini, seluruh proses pun dirancang lebih cepat, transparan, dan mudah dipantau masyarakat.
"Ini memudahkan masyarakat membuat laporan sekaligus memangkas birokrasi," ujarnya.
Keunggulan Aplikasi Terintegrasi
Jenderal polisi bintang satu itu juga memaparkan beberapa keunggulan utama Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse.
Pertama, akses yang sangat mudah. Masyarakat cukup memindai barcode atau membuka tautan aplikasi untuk langsung membuat laporan dari mana pun.
Kedua, komunikasi dua arah yang terintegrasi. Pelapor dapat berkomunikasi langsung dengan petugas melalui fitur obrolan ataupun telepon WhatsApp dan akan dilayani dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Masyarakat cukup menghubungi layanan WhatsApp 0812-1889-9191 atau datang langsung ke Ruang Konsultan Pelayanan Pengaduan Reserse, Lantai 1 Gedung Bareskrim Polri.
Ketiga, transparansi progres laporan. Perkembangan penanganan laporan akan diinformasikan langsung melalui notifikasi WhatsApp dan pelapor dapat memantau status laporan secara mandiri di aplikasi.
Keempat, gelar perkara online (daring). Proses gelar perkara kini dapat dilakukan melalui Zoom meeting sehingga memudahkan pelapor berdiskusi dengan penyidik tanpa dibatasi jarak.
Kelima, layanan didukung dengan ruang pelayanan representatif dan petugas kompeten. Petugas pelayanan merupakan personel berpengalaman di bidang reserse, dibekali kemampuan komunikasi publik untuk memastikan pelayanan berkualitas,” ucapnya.
Diharapkan dengan adanya Pelayanan Pengaduan Reserse, masyarakat dapat terlayani dengan nyaman, cepat, dan mudah berkomunikasi dengan penyidik. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Resmi Dirilis, Ini Keunggulan Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse Bareskrim Polri
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ronny Wicaksono |