https://natuna.times.co.id/
Berita

Dalam Dua Pekan, Kemenkomdigi RI Sudah Tutup 2,4 Juta Situs Judol

Kamis, 06 November 2025 - 18:31
Dalam Dua Pekan, Kemenkomdigi RI Sudah Tutup 2,4 Juta Situs Judol Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid membeberkan progres penutupan situs judol dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025) (FOTO: Hreeloita Dharma Shanti/ANTARA)

TIMES NATUNA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Kemenkomdigi RI) mengklaim sudah menutup 2.458.934 juta situs judi online (judol) berdasarkan data yang dihimpun lebih dua pekan, mulai 20 Oktober hingga 2 November 2025.

“Mulai dari 20 Oktober sampai 2 November 2025, untuk jumlah total situs dan juga konten adalah 2.458.934, dengan jumlah situs 2.166 sekian-sekian juta," kata Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi RI) Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Meski demikian, Meutya mengaku tak semua yang ditutup murni tentang judol. "Namun juga ada di file sharing. Ini yang memang, kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi, tapi harus kita tangani,” tegasnya.

Meutya turut menyebut saat ini ada lebih dari 123.000 konten file sharing di berbagai platform media sosial. 

Konten file sharing yang ada dalam Meta diketahui sebanyak lebih dari 106.000, Google dan Youtube ada lebih dari 41.000, X ada lebih dari 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14 dan Appstore 3.

Menurutnya, meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahw angka transaksi judi online (judol) di sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun atau turun 57 persen dibanding tahun sebelumnya, kolaborasi dari semua pihak harus terus diperkuat.

Terutama ketika menyisir situs-situs atau akun-akun yang menyisipkan konten judi online dalam platform tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia turut mengapresiasi PPATK yang sigap menangani laporan yang berkaitan dengan judi online. 

Berdasarkan data yang dimilikinya dalam periode yang sama, 23.604 rekening yang terafiliasi dengan judol sudah dilaporkan Kementerian Komunikasi dan Digital pada PPATK untuk segera ditangani. Pihak kementerian juga terus berupaya menurunkan (take down) situs-situs judol.

“Kita memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya, dari perilaku-perilaku kejahatan di internet, khusus video online,” ujar dia.

Meutya menekankan sebagai bentuk upaya nyata, kedua pihak sepakat untuk berbicara dengan mitra-mitra mancanegara untuk mengatasi kasus judol. Apalagi, Presiden Prabowo dalam forum APEC sudah mengatakan bahwa judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara. 

"Artinya tidak cukup, tadi kita berbicara dengan pemerintahan atau lembaga-lembaga di dalam negeri, tapi juga kita harus mengajak mitra-mitra kami di luar negeri untuk membantu Indonesia terus memerangi judi online sampai serendah-rendahnya,” ujarnya. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Natuna just now

Welcome to TIMES Natuna

TIMES Natuna is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.