TIMES NATUNA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) meminta Komisi VIII DPR RI agar mendukung alokasi anggaran penyelenggaraan ibadah haji dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (20/2/2025) menyampaikan bahwa kebijakan anggaran ini sebaiknya menjadi bagian dari revisi UU tersebut.
Hilman menjelaskan bahwa perlu adanya pengaturan dalam revisi UU terkait dukungan anggaran dari APBN untuk penyelenggaraan ibadah haji, mengingat masih ada kendala dalam penyusunan anggaran.
Beberapa hambatan yang dihadapi mencakup keterbatasan biaya operasional satuan kerja (satker), termasuk operasional perkantoran serta biaya langganan daya dan jasa.
Selain itu, tantangan lain berkaitan dengan keterbatasan anggaran yang bersumber dari dana operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mendukung layanan haji. Hilman juga menekankan perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi operasional petugas haji dalam revisi UU tersebut.
"Perlu ada klausul tambahan dalam revisi UU Haji yang memungkinkan penggunaan dana BPIH guna mendukung operasional petugas haji," ujar Hilman.
Ia menambahkan bahwa pengaturan ini harus tetap mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan keekonomisan. Menurutnya, selama ini keterbatasan fleksibilitas APBN sering menjadi hambatan dalam memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenag Usulkan Dukungan Anggaran Haji Masuk Revisi UU Haji
Pewarta | : Imadudin Muhammad |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |