Ekonomi

Soal Pemulihan UMKM, Ini Rekomendasi Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja

Rabu, 20 Januari 2021 - 23:49
Soal Pemulihan UMKM, Ini Rekomendasi Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Ketua Tim Serap Aspirasi UU Cipta, Kerja Franky Sibarani (FOTO: Humas)

TIMES NATUNA, JAKARTATim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja (TSA UU Cipta Kerja), sesuai dengan tugas dan fungsinya secara independen menyerap berbagai aspirasi publik dan merumuskanya menjadi rekomendasi yang dapat dipertimbangkan oleh Kementerian dan/atau Lembaga terkait sehingga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) turunan dari UU Cipta Kerja tepat sasaran.

Salah satunya tentang peran pemerintah dalam pemulihan UMKM, terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, di mana pentingnya dukungan untuk pertumbuhan dan pemulihan ekonomi.

Dalam Pasal 18 RPP tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemulihan UMKM melalui restrukturisasi kredit atau usaha, bantuan permodalan, serta diversifikasi instrument pembiayaan, pengurangan biaya listrik, serta insentif untuk memberikan upah untuk karyawan yang terancam dirumahkan.

“Tim Serap Aspirasi benar-benar mengapresiasi Kementerian Koperasi dan UMKM yang sudah bekerja dengan sangat luar biasa dalam mendengarkan aspirasi publik dalam penyusunan RPP UMKM ini,” jelas Franky Sibarani, Ketua TSA, dalam keterangan resminya Rabu (20/1/2021).

Seperti yang telah dijadwalkan, bahwa TSA telah menyampaikan Laporan Tahap III kepada Pemerintah pada Senin, 18 Januari 2021 lalu.

Meskipun demikian, mengingat masih bergulirnya diskusi terkait beberapa RPP dan masih adanya RPP yang belum dipublikasikan dalam portal uu-ciptakerja.go.id, maka TSA akan terus menerima aspirasi dan menerima diskusi dengan stakeholder terkait. RPP yang masih belum selesai ini akan dilaporkan secara ad-hoc kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

“Kami akan terus mengolah dan merekomendasikan seoptimal mungkin aspirasi yang masuk pada Tim Serap Aspirasi agar dapat terakomodasi dalam RPP melalui proses harmonisasi ini, sehingga Tim Serap Aspirasi sebagai Tim Independen yang dibentuk oleh pemerintah dapat menjalankan fungsinya sebaik mungkin untuk kemaslahatan publik”, terang Franky Sibarani, Ketua Tim Serap Aspirasi dalam berbagai kesempatan.

Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja diamanatkan untuk dapat selesai dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya UU Cipta Kerja. Seluruh peraturan turunan harus sudah selesai di akhir bulan Januari 2021 sehingga dapat difinalisasi sebelum 1 Februari 2021.

Draf RPP dan RPerpres yang tengah disusun dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/678-2/ dan https://uu-ciptakerja.go.id/daftar-rancangan-peraturan-presiden-uu-cipta-kerja/  

Adapun informasi untuk mengetahui berbagai kegiatan diskusi Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, dapat dilihat melalui media sosial yaitu Instagram: @tsa_ciptakerja dan Twitter: @tsa_ciptakerja.(*)

Pewarta :
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Natuna just now

Welcome to TIMES Natuna

TIMES Natuna is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.