TIMES NATUNA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan ini didasarkan pada hasil kajian Ijtima Ulama Komisi Fatwa pada tahun 2012 yang dinilai masih relevan dengan kondisi saat ini.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa kebijakan publik harus terus dievaluasi demi kemaslahatan masyarakat. “Tugas kita adalah mengevaluasi kebijakan publik. Jika mendatangkan kemaslahatan, maka dilanjutkan. Namun jika mendatangkan mafsadat, harus diperbaiki,” ujarnya melalui laman resmi MUI, Selasa (6/1/2026).
MUI telah mengkaji sistem pilkada langsung sejak 2012 dan menemukan berbagai dampak negatif. “Selain itu, juga menimbulkan ekonomi biaya tinggi serta praktik politik uang yang merusak akal sehat dan moralitas masyarakat,” kata Niam.
Kondisi ini dinilai berpotensi melahirkan pemimpin yang lebih berorientasi pada pengembalian modal daripada kepentingan rakyat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MUI melalui forum ulama fatwa se-Indonesia di Tasikmalaya tahun 2012 mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. “Bangsa yang beradab adalah bangsa yang ingin maju. Bangsa yang maju harus belajar dari sejarah. Yang baik kita pertahankan, yang buruk kita evaluasi dan kita perbaiki. Tidak ada hal yang tidak mungkin jika kita berorientasi pada kemaslahatan publik,” tegas Niam.
Hasil ijtima tahun 2012 menyimpulkan beberapa poin penting:
-
Pemilihan kepala daerah dapat dilakukan dengan beberapa metode yang disepakati rakyat selama mendatangkan maslahat dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
-
Pilkada langsung hanya bisa dilaksanakan jika disepakati rakyat, terjamin kemaslahatannya, serta terhindar dari mafsadat.
-
Pilkada langsung dimaksudkan untuk melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.
-
Saat ini, pilkada langsung dinilai memiliki mafsadat (dampak buruk) yang besar, seperti disharmoni kepemimpinan, biaya demokrasi yang mahal, potensi konflik horizontal, dan kerusakan moral akibat politik uang.
Oleh karena itu, MUI merekomendasikan bahwa apabila secara sosiologis-politis dan moral, masyarakat belum siap, maka berdasarkan prinsip mendahulukan mencegah kemafsadatan, pemilihan kepala daerah sebaiknya dilakukan dengan sistem perwakilan. Usulan ini kembali mengemuka seiring berkembangnya wacana perubahan sistem pilkada di tingkat nasional. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: MUI Usul Pilkada Lewat DPRD, Evaluasi Dampak Negatif Pemilihan Langsung
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |